Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti permasalahan pesatnya peningkatan klaim asuransi kesehatan.
Direktur Utama Dana Penjaminan dan Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan naik turunnya klaim kesehatan sejalan dengan mekanisme pasar dan belum ada aturan yang mengaturnya.
Meski demikian, OJK kini tengah mencari solusi atas kenaikan klaim asuransi kesehatan tersebut, termasuk berdiskusi dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Saat ini sedang dibahas asuransi kesehatan, nanti kita diskusi dengan Menteri Kesehatan, dengan asosiasi, perbaikan apa yang akan dilakukan,” ujarnya dalam pertemuan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21 Mei 2024).
Ogi memastikan tidak akan membatasi klaim asuransi bagi masyarakat.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2023, klaim asuransi kesehatan meningkat sebesar 24% menjadi Rp 20,83 triliun. Salah satu penyebabnya adalah penarikan berlebihan dari beberapa rumah sakit.
Freddy Thamrin, Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, tidak menampik bahwa beberapa rumah sakit melakukan praktik yang “nakal” atau berlebihan, sehingga biaya klaim kesehatan yang dibebankan pada asuransi meningkat.
“Iya kita tahu. Misalnya kalau ada pasien yang sakit di lutut, apa itu rontgen ya? Masih perlu ditelaah lebih dalam ya,” kata Freddy yang juga Direktur Utama CAR. Asuransi Jiwa, dalam jumpa pers di Rumah AAJI pada Selasa (27/2/2024).
Terkait kemungkinan penggunaan yang berlebihan, Freddy mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah preventif dan perbaikan. Langkah preventif dimulai dengan membuka ruang diskusi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit.
“Kita lihat juga kalau ada yang sakit usus buntu. Apa yang mereka lakukan? Kita punya dokter di perusahaan kita. Mereka juga tahu apa yang harus dilakukan kalau ada yang sakit usus buntu. Jadi mereka juga tahu rumah sakit mana yang mahal dan mana yang standar.” ” jelasnya.
Selain itu, industri dan pemerintah juga berupaya mengumpulkan data kesehatan masyarakat melalui platform digital. AAJI juga berbicara kepada OJK mengenai Memorandum of Understanding (MOU) OJK dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara di sisi pengobatan, pelaku industri lebih memilih pendekatan selektif ketika bekerja sama dengan rumah sakit yang kemudian “ketahuan” melakukan penggunaan berlebihan.
“Ada hal-hal yang tidak kami arahkan kepada pelanggan [berobat] pergi ke sana, ke sini. “Yang saya kelola misalnya 10 RS swasta, mungkin 8. Jadi semua anggota kumpul kalau itu RS swasta,” jelasnya.
Sebagai informasi, total klaim asuransi secara umum turun 6,8% dibandingkan total pembayaran tahun 2022 atau mencapai 162,75 T. Terdiri dari klaim kematian yang turun 8,3% menjadi 11,02 triliun, dan klaim asuransi kesehatan meningkat 24%, dengan nilai Rp 20,83 triliun. Sisa manfaat asuransi sebesar Rp 6,3 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
Video: OJK Ungkap Tujuan Optimalisasi Usaha di Bidang Asuransi dan Dana Pensiun
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source