KSBSI menolak membahas dana milik pekerja JHT dan JP yang dikelola DPPK dan DPLK

banner 468x60

Liputan6.com, Depok Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan tegas menolak wacana pemerintah yang membuka kemungkinan bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk ikut serta dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun. Keamanan (JP). ) dana.

banner 336x280

Penolakan ini muncul setelah terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial harus seragam dan tidak dikelola oleh terlalu banyak lembaga.

“Perusahaan asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS,” ujarnya.

Bahkan, Rekson meminta pemerintah lebih fokus pada peningkatan jumlah pekerja yang tercakup dalam program Jamsostek dalam bidang ketenagakerjaan, dimana saat ini hanya 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program pensiun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pihaknya menilai konsep tersebut tidak tepat. Menurut dia, jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK, maka uang pekerja akan sama dengan pesangon.

Selain itu, Timboel juga menyoroti banyaknya permasalahan DPPK/DPLK yang berpotensi merugikan dana pekerja. Menurutnya, pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sedangkan DPPK/DPLK merupakan perusahaan asuransi komersial yang tidak mengikuti prinsip tersebut.

“Akan merugikan pekerja. Hasil survei pekerja menolak karena Pasal 58 PP No 35 Tahun 2021, kemudian karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, maka DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti ketentuan. sembilan prinsip SJSN”. sedangkan program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN.”

Quoted From Many Source

banner 336x280
READ  Ketersediaan Harga Sayur Selama Musim Hujan Di Denpasar Sukses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *