OJK Cabut Izin Perbankan di Jateng, Ini Alasannya

banner 468x60


banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani no. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini sesuai dengan keputusan anggota dewan komisioner OJK nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

BPR Jepara Artha menjadi Bank Ekonomi Rakyat ke-12 yang bangkrut sejak awal tahun 2024.

Pembatalan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK menempatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam pengawasan perbankan yang sedang direstrukturisasi karena memiliki asumsi tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat.

Kemudian, pada 30 April 2024, OJK memberikan status pengawasan dan penyelesaian kepada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), mengingat OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR, termasuk kewenangan pemilik modal, untuk melakukan upaya restrukturisasi. , termasuk mengatasi permasalahan batas maksimal kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dinas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Selanjutnya Terhadap Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat. Bank Ekonomi Rakyat Syariah.

Namun direksi dan kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.

Selain itu, berdasarkan salinan keputusan Dewan Komisioner Asosiasi Penjamin Simpanan nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang setelmen bank dalam keputusan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

READ  Pemilik Burj Khalifa ini meyakinkan Prabowo bahwa pariwisata Indonesia bisa tumbuh 300 persen

Menindaklanjuti permintaan LPS OJK berdasarkan Pasal 19 tersebut di atas, POJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pembinaan. Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

3 Bank Tutup di Awal 2024, Amankah Simpanan Nasabah?

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *