Liputan6.com, Jakarta – Polisi Koja menangkap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi standar. Total ratusan knalpot brong disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menjelaskan, penyitaan knalpot brong tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syahroni kemudian menyinggung Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan hal tersebut, kata Syahroni, Polsek Koja melakukan operasi penciptaan kondisi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan sekitar 300 unit knalpot di luar standar pabrik yang berhasil kami amankan,” kata Syahroni kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).
Syahroni mengatakan, pemilik sepeda motor dipersilakan mengambil kembali kendaraan sitaannya. Namun knalpot brong tersebut akan dimusnahkan.
“Jadi silakan saja mereka ambil kendaraannya. Namun knalpot yang tidak sesuai standar pabrik akan kita sita. Kita musnahkan secara simbolis,” ujarnya.
Quoted From Many Source